> >

Nilai Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bebas Pajak & Bea Masuk Maksimal 1.500 Dollar AS per Tahun

Ekonomi dan bisnis | 17 April 2024, 06:19 WIB
Ilustrasi. Penumpang membawa barang bawaan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/4/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke tanah air kini tak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya.

Namun, tetap ada pembatasan nilai barang yang bebas dari pajak. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI tak lagi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri, yang mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Nyatakan Indonesia Tidak Impor Minyak dari Iran

"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Haryo dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2024). 

Selanjutnya, barang kiriman PMI akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan No 141/2023.

Beleid tersebut menyebutkan PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. 

Kemudian, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan. 

Baca Juga: Peraturan Baru Kemenkeu Untuk Melindungi Produk Lokal dari Serbuan Barang Impor | B-Talk

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU