> >

Bukan Lagi Kemendag, Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini jadi Ranah Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 17 April 2024, 06:13 WIB
Ilustrasi. Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (Sumber: KOMPAS/AGNES THEODORA )

Akibatnya, sejumlah barang milik pekerja migran saat ini masih tertahan di sejumlah pelabuhan. 

Baca Juga: Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Zulhas: Bawaan Melebihi, Kena Pajak

”Jangan seolah-olah kita mencurigai PMI kalau mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan). Mereka lebih banyak kirim barang untuk keluarganya, sebagai oleh-oleh," ujar Benny. 

"Jadi, kita putuskan bahwa terkait barang PMI, Permendag Nomor 36/2023 itu di-hold, dicabut, dan dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2023,” tambahnya. 

Dengan dicabutnya aturan itu, ke depan tidak akan ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirimkan oleh PMI dari negara penempatan ke Tanah Air. 

Selain itu, tidak akan ada juga pemusnahan barang bawaan PMI yang dianggap kelebihan dan melewati batas kuota.

”Jadi, PMI itu tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa. Misalnya, alas kaki hanya boleh dua pasang. Tidak ada lagi, yang penting nilainya saja (selama di bawah 500 dollar AS untuk sekali pengiriman akan bebas bea masuk)," terang Benny. 

"Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang membeli oleh-oleh buat keluarga, tapi dimusnahkan,” sambungnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.id, Kompas.tv


TERBARU