> >

Bukan Lagi Kemendag, Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini jadi Ranah Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 17 April 2024, 06:13 WIB
Ilustrasi. Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (Sumber: KOMPAS/AGNES THEODORA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan soal barang bawaan dari luar negeri yang dibawa penumpang non Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bukan lagi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan itu adalah salah satu hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024). 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan, penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 yang banyak menuai protes masyarakat. 

Pada rapat itu, pemerintah juga mencabut aturan pengiriman barang PMI dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Haryo dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Peraturan Baru Kemenkeu Untuk Melindungi Produk Lokal dari Serbuan Barang Impor | B-Talk

Mengutip dari Kompas.id, rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Seusai rapat, Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah ingin memberikan kemudahan dan penghargaan kepada PMI yang selama ini telah memberi kontribusi besar kepada negara.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bagi PMI yang tercantum dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Sebelumnya, aturan ini pernah diprotes warganet, pekerja migran, dan BP2MI karena membatasi jenis dan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa dari luar negeri.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.id, Kompas.tv


TERBARU