> >

Cara, Syarat, Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket Bus AKAP Damri

Ekonomi dan bisnis | 14 April 2024, 05:57 WIB
Selama periode arus balik Lebaran 2024 ini, DAMRI menyediakan layanan refund atau pengembalian tiket dan reschedule atau penjadwalan ulang tiket. (Sumber: DAMRI)

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Baca Juga: Tahun Ini, Mudik Lebaran dengan Damri Pakai Bus Imperial Suites Double Decker, Intip Fasilitasnya

“DAMRI menginformasikan, baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” ucapnya. 

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau refund akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pohan menjelaskan, ada sejumlah ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI.

Pelanggan yang melakukan refund akan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket, sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen.

Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali, yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket.

Baca Juga: Damri Buka Rute Bandara Sultan Hasanuddin-Tanjung Bira, Tarifnya Rp200.000

“Sementara pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” sebutnya.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan refund dan reschedule, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp Business di nomor telepon 0811 2110 0825, e-mail cs@damri.co.id, Call Center Halo DAMRI 1500825.

Termasuk melalui media sosial DAMRI pada akun Instagram, Twitter, dan Facebook @Damriindonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU