Cara, Syarat, Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket Bus AKAP Damri
Ekonomi dan bisnis | 14 April 2024, 05:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Selama periode arus balik Lebaran 2024 ini, DAMRI menyediakan layanan refund atau pengembalian tiket dan reschedule atau penjadwalan ulang tiket.
Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI.
Corporate Secretary DAMRI, Chrystian R. M. Pohan mengatakan, adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI melakukan perubahan perjalanan bila terjadi satu dan lain hal.
“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pohan dalam siaran persnya, Sabtu (13/4/2024).
Pohan menerangkan, terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.
Baca Juga: Mudik ke Lampung Naik Damri Kini Bisa dari Stasiun Gambir: Ini Rute, Jadwal & Harga Tiketnya
Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online, dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id, sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI.
“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan, baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” ujarnya.
Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.
Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :