Siapa yang Bertanggung Jawab terhadap Pelintasan Kereta Api? PT KAI Beri Penjelasan Lengkap
Ekonomi dan bisnis | 10 April 2024, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Apalagi di musim mudik lebaran.
Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Insiden itu mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.
Selain itu, pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan.
Baca Juga: Indofarma Buka Suara soal Kabar Belum Bayar THR dan Gaji Karyawan
"Karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Ia mengungkap, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
Ia menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tutur Joni.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga: 2 Tahup Setop Operasi, KA Mutiara Timur Kini Hadir Lagi dengan Kereta New Generation
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Serta mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI," ujar Joni.
"KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass," sambungnya.
Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Baca Juga: Pemudik yang Naik Kereta Lebihi Relasi Bisa Didenda dan Tak Bisa Naik KA hingga 6 Bulan
Yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Joni menilai, peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.
Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Ini Jam Operasional LRT Jabodebek selama Libur Lebaran 6-15 April
Joni menyatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans), melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang.
Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
KAI juga mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.
"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :