Siapa yang Bertanggung Jawab terhadap Pelintasan Kereta Api? PT KAI Beri Penjelasan Lengkap
Ekonomi dan bisnis | 10 April 2024, 13:00 WIB"Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI," ujar Joni.
"KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass," sambungnya.
Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Baca Juga: Pemudik yang Naik Kereta Lebihi Relasi Bisa Didenda dan Tak Bisa Naik KA hingga 6 Bulan
Yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Joni menilai, peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.
Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Ini Jam Operasional LRT Jabodebek selama Libur Lebaran 6-15 April
Joni menyatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans), melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang.
Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
KAI juga mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :