Mantap! THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2024, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun ini naik 8 persen. Lantaran, gaji pokok mereka juga naik sebesar itu mulai Januai 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR-nya naik 8 persen. Untuk pensiunan, karena (pensiunan pokok) naik 12 persen, ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun, Simak Jadwal Penukaran Uang yang Dibuka Hari Ini
MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.
“Komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di daerah,” tuturnya.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Sri Mulyani menjelaskan, pada 2019 sebelum pandemi melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja atau tukin.
“Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap sang Bendahara Negara.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Bisa Dapat Rp62 juta Per Bulan
Lalu saat Covid merebak di 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum serta tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya diberikan kepada ASN pelaksana.
“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya.
Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, namun diberikan untuk seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di pusat dan daerah, termasuk pejabat negara.
“(Tahun) 2023 masih pakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV