Mantap! THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2024, 15:45 WIBBaca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Bisa Dapat Rp62 juta Per Bulan
Lalu saat Covid merebak di 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum serta tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya diberikan kepada ASN pelaksana.
“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya.
Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, namun diberikan untuk seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di pusat dan daerah, termasuk pejabat negara.
“(Tahun) 2023 masih pakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV