Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan
Ekonomi dan bisnis | 11 Maret 2024, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Selama bulan Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam dan tempat pijat.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, untuk menghormati bulan Ramadan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya.
Sedangkan ada jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan hari pertama bulan suci Ramadan.
"Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran," kata Andhika, Minggu (10/3/2024) seperti dikutip dari Antara.
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Selama Ramadan, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka, Berikut Jam Operasionalnya
Dalam surat itu disebutkan, jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.
Kemudian arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
"Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa," terangnya.
Namun, aturan wajib tutup itu tidak termasuk untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
Baca Juga: Awal Ramadan 12 Maret, Menang Yaqut: Politik telah Usai, Sekarang Berjuang Meraih Fitri
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andhika menjelaskan, ada beberapa jenis bisnis di industri pariwisata yang tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Misalnya karaoke eksekutif dan pub selama Ramadan beroperasi pukul 20.30--01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.
Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," ujarnya.
Surat edaran itu juga mengatur larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Kemudian, ada larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Selain itu, terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Berlangsung Ricuh
"Sementara untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tuturnya.
Ia berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri.
Ada sanksi yang akan dikenakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara