Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan
Ekonomi dan bisnis | 11 Maret 2024, 10:35 WIBBaca Juga: Awal Ramadan 12 Maret, Menang Yaqut: Politik telah Usai, Sekarang Berjuang Meraih Fitri
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Andhika menjelaskan, ada beberapa jenis bisnis di industri pariwisata yang tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Misalnya karaoke eksekutif dan pub selama Ramadan beroperasi pukul 20.30--01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.
Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," ujarnya.
Surat edaran itu juga mengatur larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Kemudian, ada larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Selain itu, terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Berlangsung Ricuh
"Sementara untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tuturnya.
Ia berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Idulfitri.
Ada sanksi yang akan dikenakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara