> >

Pegadaian Mau Bikin Bank Emas, tapi Masih Tunggu Aturan OJK

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi. PT Pegadaian berencana membuka layanan bank emas. Namun saat ini masih menunggu regulasi terkait bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pegadaian berencana membuka layanan bank emas. Namun, saat ini masih menunggu regulasi terkait bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyatakan, pihaknya saat ini mengumpulkan masukan dari publik untuk menyusun aturan tentang bank emas. 

“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik,” kata Agusman seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Promo Imlek Bank Mandiri: Diskon dan Cashback Transaksi Livin

Ia menjelaskan, POJK tentang bank emas adalah langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.

“Intinya (POJK tersebut ) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” ujarnya. 

Baca Juga: Ada Kampanye Akbar di GBK dan JIS, KAI Commuter Siap-siap Lakukan Rekayasa Operasional KRL

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.

"(Perkembangan bank emas) kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya, kami masih menunggu," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2). 

Damar menyampaikan, meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.

Baca Juga: Syarat Dokumen KPR Subsidi di BRI, Bisa Lewat Kantor Cabang atau Aplikasi BRISPOT

"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.

Pegadaian juga telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.

Ia menjelaskan, dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar 16 Rute Transjakarta yang Kini Beroperasi Tiap Hari, Ada Senen-Tn. Abang dan Rambutan-Priok

Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," terangnya. 

Meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat.

Baca Juga: Sembako hingga Emas Batangan Bebas PPN, Simak Aturan Terbaru Ditjen Pajak

Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.

"Dua hal itu, kami masih uji sistem. Jadi, belum kami launching ke masyarakat itu baru kami internal dulu untuk uji sistem. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan. Saat ini, kami hanya mempersiapkan sampai menunggu POJK yang ada," jelasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU