> >

Pegadaian Mau Bikin Bank Emas, tapi Masih Tunggu Aturan OJK

Ekonomi dan bisnis | 11 Februari 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi. PT Pegadaian berencana membuka layanan bank emas. Namun saat ini masih menunggu regulasi terkait bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Antara )

Damar menyampaikan, meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.

Baca Juga: Syarat Dokumen KPR Subsidi di BRI, Bisa Lewat Kantor Cabang atau Aplikasi BRISPOT

"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," ucapnya.

Pegadaian juga telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.

Ia menjelaskan, dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar 16 Rute Transjakarta yang Kini Beroperasi Tiap Hari, Ada Senen-Tn. Abang dan Rambutan-Priok

Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," terangnya. 

Meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat.

Baca Juga: Sembako hingga Emas Batangan Bebas PPN, Simak Aturan Terbaru Ditjen Pajak

Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU