Bos Danacita Sebut Perusahannya Bukan Pinjol, Teken MoU dengan ITB Sejak 2023
Keuangan | 30 Januari 2024, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Perusahaan financial technology (fintech) Danacita yang memberikan pinjaman uang kulliah kepada mahasiswa ITB buka suara, terkait polemik praktek bisnisnya.
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan, pihaknya memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia. Untuk mewujudkannya, Danacita berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.
Danacita terdaftar sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021,
Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.
"Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," kata Alfonsus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Profil Danacita yang Beri Pinjaman UKT ITB, Ada Nama Gita Wirjawan dan Eks CEO Indosat
Sebelumnya, viral di media sosial brosur yang bertuliskan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung yang menyediakan cicilan selama 6-12 bulan.
Mahasiswa ITB yang hendak melakukan skema cicilan ini dapat mengajukan tanpa uang muka atau down payment (DP) dan tanpa jaminan.
Unggahan tersebut menuai kontroversi. Publik menilai pembiayaan uang kuliah menggunakan pinjol tidak etis dan memberatkan. Mahasiswa ITB juga sudah menggelar unjuk rasa di gedung rektorat kampus memprotes kebijakan ini.
Namun, Alfonsus menyatakan Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online. Alfonsus menilai karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
Baca Juga: OJK Mengungkap Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer Uang, Ini Tips Menghindarinya | SINAU
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menerangkan, Danacita menjalankan praktek layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending.
Yaitu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa ITB Demo di Gedung Rektorat, Tolak Bayar Kuliah dengan Pinjol!
Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia, berikut ini beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita:
1. Transparansi Produk dan Metode Penawaran Produk Layanan
Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.
"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," ucap Alfonsus.
2. Pencegahan Pinjaman Berlebih
Alfonsus menjelaskan, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali.
Baca Juga: Tidak Hanya ITB, Berikut Daftar 86 Perguruan Tinggi Mitra Danacita
Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.
Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.
"Semenjak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali," tuturnya.
"Hal ini diterapkan dengan tujuan untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan," tambahnya.
3. Penerapan Prinsip Itikad Baik
Alfonsus menekankan, Danacita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik diseluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan.
Baca Juga: ITB Gandeng Pinjol untuk UKT Mahasiswa, AFPI: Tak Menyimpang, Sudah Ada sejak 1960-an
Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia yaitu ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar.
Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.
Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Danacita juga menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan.
"Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini jamak dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan," terangnya.
Baca Juga: BRI Buka Lowongan BRILiaN Marketing Specialist Program, Fresh Graduate dan Berpengalaman Bisa Daftar
Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pelajar, sehingga mereka dapat melunasi cicilan lebih awal, tanpa harus membayar tambahan biaya “denda” yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya jika adanya pelunasan lebih awal.
Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.
Danacita memiliki dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan, yaitu “Biaya Persetujuan” dan “Biaya Platform”.
Biaya Persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui, lalu Biaya Platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.
Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :