> >

Menko Airlangga: Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40% atau Kembali ke Tarif Lama

Ekonomi dan bisnis | 22 Januari 2024, 19:47 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. (Sumber: Instagram Inul Daratista)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah daerah (pemda) kini bisa menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan atau pajak hiburan kurang dari 40%. 

Hal itu disampaikan Airlangga usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. 

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (surat edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Senin (22/1/2024)

Baca Juga: Kata Inul usai Rapat soal Pajak Hiburan Bareng Hotman Paris dan Menko Perekonomian

Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. 

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%," jelas Airlangga. 

"Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada (peraturan kepala daerah)," lanjutnya. 

Baca Juga: Hotman Blak-blakan Jokowi Marah Tak Diberitahu Detil soal Pajak Hiburan 40 Persen

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). 

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Sebelumnya, para pengusaha hiburan seperti diskotek, klub, karaoke dan spa memprotes aturan pajak hiburan 40%-75%. Mereka menyebut besaran pajak itu menyulitkan pengusaha yang baru pulih dari pandemi. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU