Menko Airlangga: Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40% atau Kembali ke Tarif Lama
Ekonomi dan bisnis | 22 Januari 2024, 19:47 WIBDengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%).
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan seperti diskotek, klub, karaoke dan spa memprotes aturan pajak hiburan 40%-75%. Mereka menyebut besaran pajak itu menyulitkan pengusaha yang baru pulih dari pandemi.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV