Pengamat Ekonomi Nilai Akuisisi TikTok Sekadar Untungkan Segelintir Pihak, Bukan Pelaku UMKM
Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2024, 08:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akuisisi TikTok, aplikasi video pendek perusahaan Tiongkok, ByteDance terhadap marketplace Tokopedia dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak dan pemain saham, bukan pelaku UMKM.
Ekonom sekaligus pemerhati pasar modal, Yanuar Rizky menilai akuisisi TikTok terhadap Tokopedia bukan semata-mata yang disampaikan kepada publik, yakni pelaku usaha kecil-menengah dan produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.
Menurutnya, akuisisi 75 persen saham Tokopedia yang dilakukan TikTok hanya sebatas aksi pengambilan keuntungan oleh para investor kakap dan investor awal PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), ketika perusahaanya dijual ke TikTok.
Langkah TikTok membeli saham Tokopedia ini tidak terlepas dari munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Setelah Permendag 31 Tahun 2023 muncul, TikTok tidak perlu lagi repot mengurus lisensi pembayaran ke Bank Indonesia.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Selidiki Dugaan Persekongkolan di Balik Pelanggaran TikTok Shop
"Jadi, artinya kalau menurut saya, ini sebuah kebijakan ada kepentingannya gitu. Dan apakah pemerintah itu memikirkan pedagang-pedagang kecil, ya enggak," ujar Yanuar, saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Yanuar mengakui, dalam akuisisi tersebut memang menolong Tokopedia, sebagai marketplace buatan anak bangsa.
Namun hal itu hanya sebatas menolong pemegang-pemegang saham pengendali atau pendiri Tokopedia karena ada kesulitan cash flow dan segala macam.
Untuk investor lainya di Tokopedia seperti BUMN Telkom yang membenamkan investasi ditaksir Rp6,4 triliun bakal gigit jari lantaran pemegang saham lama Tokopedia sudah menjual sebagian besar sahamnya.
"Jadi, artinya ini sebetulnya cuman transaksi-transaksi ala-ala orang-orang pemain equity, pemain saham gitu. Walaupun sekarang harga GoTo itu 80, dia sudah untung 80. Ini kan praktik yang terus diteruskan untuk mereka ngambil duit dari yang begini-beginian. Dan duit Telkom itu terjebak di situ," ujar Yanuar yang juga berpengalaman sebagai Senior Auditor di Bursa Efek Jakarta.
Baca Juga: TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingatkan Hal Ini!
Patuh Regulasi
TikTok sepakat untuk mengambil alih 75 persen atau 38.198.745 juta saham Tokopedia milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Nilai akuisisi mencapai Rp345 per saham.
Hasil dari pembelian ini nantinya fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Menkop-UKM, Teten Masduki mengungkapkan, meskipun TikTok dan Tokopedia resmi bekerja sama, kedua platform online itu harus tetap patuh Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten juga meminta agar TikTok mematuhi aturan masuknya barang impor ke Indonesia.
Teten menjelaskan, semua barang impor yang dijual di e-commerce harus menyertakan izin impor seperti sertifikasi halal, sertifikasi SNI hingga surat izin edar dari BPOM.
Baca Juga: Anies Ketagihan Live TikTok, Sempat Kebingungan Gunakan Fitur
Kemudian untuk melindungi produk dalam negeri dan persaingan yang sehat antar e-commerce, dia berharap, aturan barang yang dijual di online dijual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dalam negeri, nanti bisa masuk segera ke dalam aturan Permendag Nomor 31 PPMSE.
"Selain itu juga platform tidak boleh jual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di online," ujar Teten, Senin (11/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
TikTok Shop kembali membuka layanan belanja daring bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Selasa (12/12/2023), setelah memutuskan menutup layanan jual-beli pada Rabu (4/10/203).
Fiturnya pun tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial TikTok dan transaksinya juga bisa dilakukan pada aplikasi yang sama.
Sementara dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi.
Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga: Kucurkan Investasi Rp23,4 T, TikTok Shop Kini Resmi Gabung Tokopedia
Hal ini dilakukan TikTok lantaran Kemendag memberikan masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan layanan belanja online ke Tokopedia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV