> >

Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer

Keuangan | 13 Januari 2024, 11:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus baru dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu praktik salah transfer di mana pihak pinjol ilegal mengirim dana ke korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lalu kemudian menagihnya. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus baru dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu praktik salah transfer di mana pihak pinjol ilegal mengirim dana ke korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lalu kemudian menagihnya. 

Setelah mentransfer dana tanpa persetujuan korban, pihak pinjol ilegal akan menghubungi agar uangnya ditransfer balik atau harus membayar utang. Korban diminta untuk membayar bunga yang besar. 

Mengutip dari laman resmi OJK, Sabtu (13/1/2024), berikut tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan salah transfer:

Baca Juga: OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017

Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. 

OJK juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Seleksi CASN 2024 Bisa Digelar Lebih dari Sekali, yang Pertama Mulai Mei

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal: 

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU