Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer
Keuangan | 13 Januari 2024, 11:05 WIB1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :