> >

Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer

Keuangan | 13 Januari 2024, 11:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus baru dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu praktik salah transfer di mana pihak pinjol ilegal mengirim dana ke korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lalu kemudian menagihnya. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU