OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017
Keuangan | 3 Januari 2024, 07:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 2017 hingga November 2023, pihaknya sudah menutup 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Khusus bulan November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
Baca Juga: Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif
- 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
- 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas, seperti dilansir laman resmi OJK, Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Baca Juga: Simak Besaran Bunga Pinjol Saat Ini, Turun Mulai 1 Januari 2024
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” terang Satgas.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan termasuk adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam
“Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan,” kata Satgas.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV