> >

OJK Tutup 6.680 Entitas Pinjol dan 1.218 Investasi Ilegal sejak 2017

Keuangan | 3 Januari 2024, 07:33 WIB
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 2017 hingga November 2023, pihaknya sudah menutup 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. (Sumber: Kompas.com)

“Pemberantasan terhadap investasi d​an entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan,” kata Satgas.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU