Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, dari Target Rp110 T Baru Dapat Rp35 T
Ekonomi dan bisnis | 2 Januari 2024, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024.
Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 2023, yang sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Satgas BLBI. Di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
“Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Senin (1/1/2024).
Ia mengungkap, hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung The East di Mega Kuningan Senilai Rp786 M, terkait Besan Setya Novanto
Diantaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) 1.306.730.785.890,57 (Rp1,3 triliun)
2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp17.383.229.219.638,00 (Rp17 triliun) atau seluas 18.847.431,38 meter persegi.
3. Penguasaan fisik aset Rp9.591.917.843.168,00 (Rp9,5 triliun) atau seluas 20.310.696,64 meter persegi.
4. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp3.755.106.707.449,00 (Rp3,7 triliun) atau seluas 3.705.604,00 meter persegi.
5. PMN nontunai Rp3.159.710.579.764,00 (Rp3,1 triliun) atau seluas 670.837,00 meter persegi.
“Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen,” ujar Rionald.
Ia menyampaikan, dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha.
Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik
Serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengutarakan jika pihaknya meminta Satgas BLBI diperpanjang.
"Nanti kami minta perpanjang tugas ini ke Presiden, paling tidak sampai dengan Oktober pada 2024, pokoknya jangan deh, memburu harta negara," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan pada 11 Desember 2023.
Hal senada juga diungkapkan Mahfud yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI pada bulan Juli 2023. Menurutnya, penindakan terkait penagihan BLBI kini memasuki fase yang lebih kompleks. Sebab, ada perbedaan hitungan BLBI antara pemerintah dengan obligor yang akan membayar.
"Misalnya, kami katakan ini punya utang Rp5 triliun, dia mengatakan cuma Rp4 (triliun), berdasarkan hitungan dia. Nah, ini juga menghambat, karena kami kalau langsung setuju, itu tidak boleh juga," jelas Mahfud mengutip pemberitaan Kompas.tv.
Baca Juga: Daftar Libur Januari 2024 dan Hari Penting Nasional serta Internasional yang Perlu Diketahui
"Tapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mencarikan jalan keluar terkait perbedaan perhitungan BLBI tersebut. Ia juga menerangkan, Penanganan Hak Tagih BLBI saat ini telah mamasuki fase baru dengan mulai memberlakukan sanksi.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru, karena kompleks dan tidak mudahnya menagih itu, misalnya sudah mulai masuk ke pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022," terangnya.
Sejumlah sanksi yang dijatuhkan, jelas dia, di antaranya pemerintah akan mencabut paspor, menutup akses ke bank, membekukan rekening, membatasi bisnis dan sebagainya terhadap obligor.
"Itu nanti akan dikenakan secara bertahap, sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas, siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa," tegas Mahfud.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV