Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, dari Target Rp110 T Baru Dapat Rp35 T
Ekonomi dan bisnis | 2 Januari 2024, 13:22 WIBIa menyampaikan, dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha.
Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik
Serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengutarakan jika pihaknya meminta Satgas BLBI diperpanjang.
"Nanti kami minta perpanjang tugas ini ke Presiden, paling tidak sampai dengan Oktober pada 2024, pokoknya jangan deh, memburu harta negara," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan pada 11 Desember 2023.
Hal senada juga diungkapkan Mahfud yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI pada bulan Juli 2023. Menurutnya, penindakan terkait penagihan BLBI kini memasuki fase yang lebih kompleks. Sebab, ada perbedaan hitungan BLBI antara pemerintah dengan obligor yang akan membayar.
"Misalnya, kami katakan ini punya utang Rp5 triliun, dia mengatakan cuma Rp4 (triliun), berdasarkan hitungan dia. Nah, ini juga menghambat, karena kami kalau langsung setuju, itu tidak boleh juga," jelas Mahfud mengutip pemberitaan Kompas.tv.
Baca Juga: Daftar Libur Januari 2024 dan Hari Penting Nasional serta Internasional yang Perlu Diketahui
"Tapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mencarikan jalan keluar terkait perbedaan perhitungan BLBI tersebut. Ia juga menerangkan, Penanganan Hak Tagih BLBI saat ini telah mamasuki fase baru dengan mulai memberlakukan sanksi.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru, karena kompleks dan tidak mudahnya menagih itu, misalnya sudah mulai masuk ke pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022," terangnya.
Sejumlah sanksi yang dijatuhkan, jelas dia, di antaranya pemerintah akan mencabut paspor, menutup akses ke bank, membekukan rekening, membatasi bisnis dan sebagainya terhadap obligor.
"Itu nanti akan dikenakan secara bertahap, sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas, siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa," tegas Mahfud.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV