> >

Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Energi | 19 Desember 2023, 17:25 WIB
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan KTP. (Sumber: Dok. Pertamina)

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Otista Bogor, Disebut Tahan 100 Tahun dan Kuat Dilewati Trem

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU