Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Energi | 19 Desember 2023, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca Juga: Airlangga Lapor ke Jokowi Konsumsi LPG 3 Kg Melonjak, Subsidi LPG Bakal Tembus Rp117 T
Ia menyebut, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
Ia menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV