> >

Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Energi | 19 Desember 2023, 17:25 WIB
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan KTP. (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. 

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga: Airlangga Lapor ke Jokowi Konsumsi LPG 3 Kg Melonjak, Subsidi LPG Bakal Tembus Rp117 T

Ia menyebut, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023). 

Ia menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU