> >

Bahaya KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Klik Cara Ceknya idebku.ojk.go.id

Ekonomi dan bisnis | 5 Desember 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi. Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

Langkah-Langkah Mengecek SLIK OJK

  1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih "Pendaftaran" dan isi data yang diperlukan.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  4. Ikuti prosedur pendaftaran dan tunggu proses verifikasi maksimal satu hari kerja.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak dikenali, segera hubungi OJK di 157 atau emailkonsumen@ojk.go.id untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Ibu di Depok Tega Jual Anak ke WNA, Polisi: Terbelit Utang Pinjol RP 100 Juta

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU