> >

Bahaya KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Klik Cara Ceknya idebku.ojk.go.id

Ekonomi dan bisnis | 5 Desember 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi. Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di era digital ini, meningkatnya investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), hingga gadai online membawa risiko besar bagi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah edukasi kepada masyarakat tentang risiko ini.

Salah satunya dengan pembentukan Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK berupaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar.

Baca Juga: Janji Cak Imin Bakal Berantas Pinjol dan Judi Online: Kekuasaan Presiden Bisa Atasi Keadaan Ini

Menurut data dari Indonesia.go.id, OJK melalui SWI telah berhasil menutup 6.895 entitas ilegal dari tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, mencakup investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal, dengan nilai mencapai Rp 139,03 triliun.

 

Penyalahgunaan KTP dalam pinjol menjadi salah satu dampak negatif dari tren finansial digital. KTP asli digunakan tanpa izin, membuka pintu bagi aktivitas ilegal yang merugikan pemilik asli.

Baca Juga: Masyarakat Masih Rentan dengan Informasi Hoaks Terkait Pinjol

Cara Mudah Mengecek KTP Anda Melalui SLIK OJK

Jangan khawatir, ada cara mudah untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan. SLIK OJK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, memungkinkan Anda untuk mengecek pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama Anda.

Baca Juga: Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol, PIP Bantu Pembiayaan UMI

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU