> >

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Bisa secara Online Pakai HP

Keuangan | 22 November 2023, 09:00 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Jika sudah, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : samsatdigital.id


TERBARU