> >

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Bisa secara Online Pakai HP

Keuangan | 22 November 2023, 09:00 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online menggunakan handphone atau HP.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan secara mudah melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak sepeda motor secara online, tetapi juga menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan HP

Dilansir dari laman samsatdigital.id, sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat yang mau membayar pajak kendaraan bermotor harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Setelah sukses melakukan registrasi, masyarakat selanjutnya bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Download Kartu NPWP Format PDF secara Online, Bisa lewat HP

Caranya klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : samsatdigital.id


TERBARU