Ini Daerah-Daerah yang Jadi Prioritas Penerapan Izin Pemanfaatan Air Tanah
Ekonomi dan bisnis | 14 November 2023, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyatakan, ada sejumlah wilayah di Indonesia yang cadangan air tanahnya sudah mengalami kerusakan.
Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, wilayah tererbut di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin.
Lokasi-lokasi itulah yang akan menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya.
"Tanda kerusakan cekungan air tanah atau CAT menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti kontaminasi air akuifer di bagian atas dan bawah hingga penurunan permukaan tanah atau landsubsidence," kata Wafid dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Kemenhub: Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Perlu Revisi UU Penerbangan
"Kalau sudah ada tanda-tanda landsubsidence itu harus diawasi penggunaannya karena itu sudah masuk rawan," tambahnya.
Khusus di Pantau Utara Jawa, cekungan air tanah yang rusak telah berdampak terhadap wilayah pesisir. Ketika banjir rob, air laut yang masuk ke daratan tidak langsung kembali ke laut dan menggenangi daratan.
Penurunan permukaan tanah yang signifikan terjadi di Pekalongan, Demak, dan juga Semarang. Di Pekalongan, penurunan permukaan tanah terjadi sebesar 10 sentimeter per tahun.
Lebih lanjut Wafid menyampaikan, pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab penurunan permukaan tanah. Beberapa faktor penyumbang penurunan permukaan tanah adalah kompaksi alamiah, tektonik, ataupun pembebanan infrastruktur di sekitar lokasi.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM
"Setidaknya dengan air tanah yang kita kelola, kami mencoba mengurangi percepatan dari landsubsidence yang ada di Pantai Utara Jawa," ujarnya.
Wafid menerangkan, pengaturan penggunaan air tanah sudah dilakukan oleh Jepang, tepatnya di Nagoya dan Tokyo. Pemerintah kedua daerah itu melakukan moratorium pengambilan air tanah sebagai upaya menghambat percepatan penurunan muka tanah.
"Aturan itu mengurangi kecepatan penurunan muka air tanah di Nagoya maupun Tokyo," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH untuk Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Per Orang
Tahun ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan itu mewajibkan rumah tangga yang memakai air tanah di atas 100 meter kubik per bulan untuk mengurus izin.
Regulasi itu sebagai upaya pemerintah dalam melalukan konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan agar air tanah tidak habis serta muka tanah tidak mengalami penurunan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :