> >

Ini Daerah-Daerah yang Jadi Prioritas Penerapan Izin Pemanfaatan Air Tanah

Ekonomi dan bisnis | 14 November 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi. Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat, ada sejumlah wilayah di Indonesia yang cadangan air tanahnya sudah mengalami kerusakan. Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, wilayah tererbut di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin. (Sumber: Bloomberg/Muhammad Fadli)

 "Setidaknya dengan air tanah yang kita kelola, kami mencoba mengurangi percepatan dari landsubsidence yang ada di Pantai Utara Jawa," ujarnya. 

Wafid menerangkan, pengaturan penggunaan air tanah sudah dilakukan oleh Jepang, tepatnya di Nagoya dan Tokyo. Pemerintah kedua daerah itu melakukan moratorium pengambilan air tanah sebagai upaya menghambat percepatan penurunan muka tanah.

"Aturan itu mengurangi kecepatan penurunan muka air tanah di Nagoya maupun Tokyo," ucapnya. 

Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH untuk Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Per Orang

Tahun ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan itu mewajibkan rumah tangga yang memakai air tanah di atas 100 meter kubik per bulan untuk mengurus izin.

Regulasi itu sebagai upaya pemerintah dalam melalukan konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan agar air tanah tidak habis serta muka tanah tidak mengalami penurunan.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU