> >

Aturan Izin Pemanfaatan Air Tanah Mulai Diberlakukan pada 2027

Ekonomi dan bisnis | 14 November 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan mulai memberlakukan izin pemanfaatan air tanah mulai tahun 2027. (Sumber: Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mulai memberlakukan izin pemanfaatan air tanah mulai tahun 2027. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, ada persiapan waktu sekitar 3,5 tahun sebelum aturan itu diberlalukan. 

"Kita mencoba meramu seluruh Keputusan Menteri yang ada baik untuk usaha dan non usaha menjadi satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," kata Wafid dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023). 

Saat ini, pemerintah dan semua pihak terkait sedang mematangkan aturan soal perizinan, denda, maupun sanksi lainnya perihal pemanfaatan air tanah dari kegiatan komersial maupun non komersial. Aturan itu nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). 

Wafid menerangkan, ada kriteria tertentu bagi rumah tangga yang akan diwajibkan mengurus izin pemanfaatan air tanah. Bagi masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 m³ per bulan, tidak memerlukan izin.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM

Sedangkan untuk masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan maka wajib memiliki izin dari pemerintah. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Wafid menyebut konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter atau 200 kali pengisian tandon air rumah tangga berkapasitas 500 liter, atau juga setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

"Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan konsumsi air rumah tangga pada umumnya berkisar 30 m³ per bulan per rumah tangga," terangnya. 

Ia menyampaikan, rumah tangga biasa rata-rata hanya memakai air tanah 25 sampai 30 meter kubik per bulan, sehingga mereka tidak memerlukan izin dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! CASN yang Mundur Setelah Dinyatakan Lulus, Tak Bisa Ikut Seleksi Periode Berikutnya

Sedangkan, rumah tangga mewah yang memiliki kolam renang bisa menghabiskan lebih dari 100 meter kubik air per bulan.

"Masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kami minta persetujuan, karena mereka mengambil dari di lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," jelasnya. 

Dia menyarankan masyarakat untuk memaksimalkan pemanfaatan air permukaan. Jika ketersediaan air permukaan sudah terbatas, maka air tanah menjadi alternatif terakhir.

Wafid mencontohkan perumahan mewah yang setiap rumah memiliki kolam renang bisa menyebabkan penurunan air tanah. Hal itu akan berimbas kepada perumahan-perumahan masyarakat yang normal tanpa ada pengambilan yang berlebih.

Baca Juga: Kemenag Usulkan BPIH untuk Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta Per Orang

"Pengambilan semakin banyak atau semakin besar, maka cekungan dari permukaan air tanah di bawah akan semakin mempengaruhi tinggi permukaan air tanah di daerah-daerah perumahan biasa," katanya. 

 

Ia mengatakan regulasi itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan.

"Konservasi air tanah itu untuk kebutuhan secara berkelanjutan ke depan, bukan hanya saat ini, tapi generasi mendatang tetap terjamin aksesibilitas terhadap air tanah untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU