> >

Catat! Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

Loker | 4 November 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi tes SKD. Berikut jadwal, lokasi dan ketentuan tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 yang dimulai dilaksanakan pada 9 November 2023. (Sumber: kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan lokasi dan jadwal ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, yang penting bagi para peserta untuk diikuti dengan cermat.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi ujian CPNS Kemenkumham tertera dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Melansir laman resminya, Jumat (3/10/2023), tes Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS Kemenkumham 2023 akan dilaksanakan mulai 9-18 November 2023.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan nama-nama peserta CPNS dan lokasi pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham.

Kemenkumham menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan, tanpa memandang alasan apa pun, akan dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar juga diingatkan bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan perubahan jadwal atau lokasi pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia, tanpa memandang alasan apa pun.

Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 sesuai nama peserta dan kantor wilayah dapat dilihat di link ini: LINK

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
  • Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU