Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini
Loker | 20 Oktober 2023, 09:54 WIBDurasi pelaksanaan SKD adalah 100 menit, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada kategori kebutuhan khusus. Kategori kebutuhan khusus mencakup lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Peserta dalam kategori ini akan mengikuti seleksi dengan durasi lebih panjang, yaitu 130 menit.
Untuk peserta cum laude dan diaspora, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 311, sedangkan nilai ambang batas TIU paling rendah adalah 85.
Sementara itu, peserta penyandang disabilitas harus mencapai nilai ambang batas SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 60.
Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan Mencetaknya, Kapan Bisa Dilakukan?
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Ambang batas SKD terendah bagi peserta asli Papua adalah 286, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 60.
Penting untuk diingat bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun 2023 akan berlaku untuk seleksi CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada periode berikutnya, nilai SKD periode sebelumnya tidak akan berlaku.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : menpan.go.id