> >

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

Loker | 20 Oktober 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. Ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos tahap administrasi akan melakukan tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Ada baiknya untuk mempersiapkan diri dari sekarang agar nilai dapat memenuhi ambang batas dan bisa lolos ke tahap berikutnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan ambang batas SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Simak Lagi Cara dan Jadwal Sanggah CPNS-PPPK 2023, Peluang Perbaiki Kesalahan Administrasi

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 40 soal. 

Nilai ambang batas ini berlaku untuk semua pelamar, baik yang mengincar posisi kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Bagi pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550, dengan TWK 150, TIU 175, TKP 225. Adapun, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum adalah sebagai berikut:

  1. Nilai ambang batas TWK adalah 65.
  2. Nilai ambang batas TIU adalah 80.
  3. Nilai ambang batas TKP adalah 166.

Penilaian untuk soal TIU dan TWK cukup sederhana. Jawaban yang benar akan diberi bobot nilai 5, sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. 

Adapun pada soal TKP, bobot nilai jawaban berkisar antara 1 hingga 5, tergantung pada tingkat kebenaran jawaban. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diperoleh adalah 0.

Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : menpan.go.id


TERBARU