> >

TKW di Hong Kong Kirim Celana Dalam Seharga Rp140 Ribu, Kena Bea Masuk Rp800 Ribu, Kok Bisa?

Keuangan | 14 Oktober 2023, 20:15 WIB
Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong, Yuni, menceritakan kisahnya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp800 ribu untuk celana dalam seharga Rp140 ribu. (Sumber: Tribunnews)

Pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar menggunakan keterangan spesifik, termasuk dollar yang digunakan.

Yustinus juga menambahkan bahwa Bea Cukai Juanda telah menyelesaikan keberatan Yuni. Tagihan bea masuk sudah disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU