TKW di Hong Kong Kirim Celana Dalam Seharga Rp140 Ribu, Kena Bea Masuk Rp800 Ribu, Kok Bisa?
Keuangan | 14 Oktober 2023, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni, menceritakan kisahnya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp800 ribu untuk celana dalam seharga Rp140 ribu.
Dalam video yang beredar, mulanya Yuni mengira bahwa tagihan itu adalah palsu. Namun, setelah ditelusuri, rupanya tagihan itu benar dari Bea Cukai.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu. Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," jelas Yuni dalam videonya.
Baca Juga: Megawati Sarankan Pemerintah Terapkan Bea Masuk Impor Gandum, Dananya untuk Riset Pangan Substitusi
Ia mengaku heran. Sebab, Yuni juga mengirim barang serupa ke Jakarta dan hanya dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp40 ribu.
Yuni lantas mempertanyakan metode perhitungan bea masuk. Ia juga mempertanyakan perlindungan pemerintah terhadap TKW. Yuni pun mempersilakan pihak Bea Cukai untuk mengambil celana dalam tersebut karena tak mampu menebus bea masuk.
Tanggapan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa insiden itu telah selesai setelah adanya komunikasi antara Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia dengan Yuni dan penerima barang.
Ia menerangkan penyebab bea masuk celana dalam Yuni yang cukup tinggi. Rupanya hal itu disebabkan karena kesalahan input data pabean. Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan tanda “$”, tetapi tidak merinci dolar mana yang dimaksud.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus melalui akun X, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Simak Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP dari Luar Negeri
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV