Bikin Perusahaan Kini Makin Mudah, UMKM Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Ini Syaratnya
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2023, 12:20 WIB"Pemohon melalui notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut," lanjutnya.
Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, berikut adalah kelebihan Perseroan Perorangan:
Baca Juga: Airlangga Hartarto Usai Jajal KA Cepat Whoosh: Tanggung Kalau Hanya Sampai Bandung
• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas.tv