> >

Bikin Perusahaan Kini Makin Mudah, UMKM Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Ini Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. Untuk menumbuhkan minat masyarakat membuka usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah mempermudah syarat pembuatan perusahaan berbadan hukum. Yakni lewat Perseroan Perorangan. (Sumber: Dok. Shutterstock)

"Pemohon melalui notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut," lanjutnya. 

Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, berikut adalah kelebihan Perseroan Perorangan:

Baca Juga: Airlangga Hartarto Usai Jajal KA Cepat Whoosh: Tanggung Kalau Hanya Sampai Bandung

• Mendapatkan kepastian status badan hukum;

• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'

• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;

• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);

• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);

• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;

• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;

• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham

• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas.tv


TERBARU