> >

Bikin Perusahaan Kini Makin Mudah, UMKM Bisa Dirikan Perseroan Perorangan, Ini Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. Untuk menumbuhkan minat masyarakat membuka usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah mempermudah syarat pembuatan perusahaan berbadan hukum. Yakni lewat Perseroan Perorangan. (Sumber: Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk menumbuhkan minat masyarakat membuka usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah mempermudah syarat pembuatan perusahaan berbadan hukum. Yakni lewat Perseroan Perorangan.

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Cahyo menjelaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan Waralaba, Bisa Dapat Surat Tanda Pendaftaran Dalam 3 Tahun

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian," ujarnya. 

Ia menyampaikan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan perseroan perorangan adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta UMK dengan modal maksimal Rp5 miliar.

"Kelebihan perseroan perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan," tuturnya. 

Baca Juga: PS 5 sampai Apple Watch, Ini Daftar Barang, Cara Ikut, dan Syarat Ketentuan Lelang Kemenkeu

Ia menyebut, perseroan perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik," ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas.tv


TERBARU