Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC
Keuangan | 29 September 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengungkap, pihaknya menerima laporan dari 36 nasabah yang mengeluhkan proses penagihan oleh debt collector. Laporan itu kemudian diinvestigasi oleh tim AdaKami dan ditemukan ada beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.
Bernardino mengatakan, para nasabah itu diteror dengan pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Bernardino seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).
"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” tambahnya.
Baca Juga: AdaKami Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum jika Informasi Nasabah Bunuh Diri Terbukti Tidak Benar
Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para DC yang melanggar SOP. Yaitu pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Jika dalam investigasi lebih lanjut ada dugaan pelanggaran hukum, DC tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” tuturnya.
Ia menyampaikan, pembukaan aduan nasabah dan investigasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.
Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri, Polisi: Korban Diketahui Warga Baturaja di Sumsel
Namun sampai saat ini, AdaKami mengaku belum mengetahui identitas korban tersebut. Baik itu informasi dari publik maupun dari akun @rakyatvspinjol yang pertama kali menyebarkan kabar tersebut.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.
AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.
"AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi," sebutnya.
Baca Juga: Bos AdaKami Sebut DC Tak Datangi Rumah Nasabah Saat Tagih Utang, Begini Prosedurnya
Ia juga mengingatkan untuk seluruh nasabah agar terus berhati-hati, terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.
Pendampingan juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," terang Sunu.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara