> >

BNN Buka Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp11 Juta! Ini Formasi dan Persyaratannya

Loker | 19 September 2023, 18:53 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pendaftaran PPPK Kesehatan 2023 (Sumber: bnn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Pendaftaran PPPK BNN 2023 akan dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS, yakni besok, Rabu (20/9/2023).

BNN juga telah mengumumkan rincian formasi PPPK 2023 yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.

Jenis formasi yang dibuka adalah khusus dan umum. Mereka yang masuk pada kriteria khusus yaitu eks Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.

Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri, Ini Syarat dan Info Pendaftarannya

Selain itu, juga tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.

Tahun ini, BNN membuka formasi Ahli Pertama - Dokter dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter yang masa jabatannya 5 tahun.

Dalam pengumuman yang dirilis BNN, juga disebutkan gaji atau penghasilan yang akan diperoleh yakni antara Rp8.000.000-Rp11.000.000.

Berikut formasi PPPK Kesehatan BNN 2023 dan penempatannya, dikutip dari laman resminya, Selasa (19/9).

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Aceh, BNN Kota Banda Aceh: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Asahan: 2 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Langkat: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kota Binjai: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Serdang Bedagai: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Riau, BNN Kota Tanjungpinang: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - DokterBNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Ogan Ilir: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Musi Rawas; 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kota Prabumulih: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Bengkulu: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - DokteBNNP Kepulauan Bangka Belitung: 2 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Bangka Belitung, BNN Kabupaten Bangka: 1 (khusus)

Baca Juga: Update Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Syarat Pendaftaran CPNS, dan PPPK 2023

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kota Metro: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kabupaten Way Kanan: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung: 1 (umum)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kabupaten Tana Toraja: 1 (umum)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kota Palu: 1 (khusus)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara: 1 (umum)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kolaka: 1 (disabilitas)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Utara, BNN Kabupaten Bolaang Mongondow: 1 (umum)

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kalimantan Tengah, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 (umum)

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023 lainnya dapat Anda lihat di sini.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, D4 dan S1, Berikut Link Download PDF

Syarat Daftar PPPK Kesehatan BNN 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar,

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK,

10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar:

11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud

12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

13. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN,

14. Pengalaman kerja sebagai Dokter :

  • Formasi Khusus: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN:

  • Formasi Umum atau Disabilitas: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

15. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU