> >

Heboh Praktik Rupiah Mutilasi, BI Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar

Keuangan | 14 September 2023, 11:13 WIB
Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Nomor seri uang mutilasi ini berbeda antara yang ada di bagian bawah dan bagian atas. (Sumber: Tribunnews.com)

"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita kepada uang rupiah, cintailah rupiah, bangga dengan rupiah, dan pahami rupiah," ucapnya.

BI mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas rupiah. Masyarakat diminta agar tidak merusak uang rupiah dan menjaga keaslian uang tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mata uang nasional Indonesia.

Baca Juga: Cara Kompres Foto 100 KB Online untuk Pendaftaran CPNS

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU