> >

Heboh Praktik Rupiah Mutilasi, BI Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp1 Miliar

Keuangan | 14 September 2023, 11:13 WIB
Saat ini tengah marak di media sosial, tentang peredaran uang mutilasi. Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Nomor seri uang mutilasi ini berbeda antara yang ada di bagian bawah dan bagian atas. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial dihebohkan dengan istilah "rupiah mutilasi" yang digunakan untuk menjelaskan praktik pemalsuan uang. Dalam praktik ini, sebagian uang asli digabungkan dengan sebagian uang palsu atau cetakan dari printer.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000 yang dibagi menjadi setengah asli dan setengah palsu, dengan perbedaan pada nomor seri sebagai bukti nyata keasliannya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menyatakan bahwa praktik rupiah mutilasi adalah tindakan kriminal dan dianggap sebagai upaya pemalsuan uang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Akan Kaji Lebih Lanjut soal Video Viral Zulhas Bagi-bagi Uang 'Gocapan'

"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai kriminal, dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang itu ada pidananya, jadi bukan main-main," kata Erwin dalam pernyataan BI, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Dalam Pasal 25 Undang-Undang, disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Erwin menekankan bahwa meskipun bukan pemalsuan uang secara tradisional, perbuatan merusak rupiah juga dapat dianggap serius dan dikenakan pidana.

Baca Juga: Uang Rupiah Mutilasi, Tidak Legal dan Tidak Bisa Ditukar

Ia juga mengatakan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Praktik "rupiah mutilasi" juga dapat dianggap sebagai merusak rupiah, yang juga memiliki pidana.

"Kalaupun bukan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak rupiah dan itu juga ada pidananya jadi ini hal yang sangat serius," kata Erwin.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU