> >

ASPEK Indonesia Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Dihitung Pakai Metode Inflasi Plus KHL

Ekonomi dan bisnis | 13 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. (Sumber: ILO)

Baca Juga: Kerusuhan Pulau Rempang, BP Batam Jamin Aliran Listrik 24 Jam ke Hunian Warga Terdampak Proyek

Hal serupa sebelumnya juga sudah diutarakan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia meminta kenaikan upah buruh di 2024 sebesar 15 persen. Pasalnya, pemerintah juga menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen.

Menurutnya, besaran kenaikan upah buruh itu wajar-wajar saja. Lantaran buruh telah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI dan Polri sebesar 8 persen, serta yang pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, gaji PNS naik 8 persen karena menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Metode serupa juga seharusnya diterapkan untuk menghitung kenaikan upah buruh 2024.

Baca Juga: MenPANRB Sebut Jika Pilpres 2 Putaran, akan Ada 2 Hari Libur Tambahan di 2024

Upah buruh, lanjutnya, tidak perlu dikalikan lagi dengan koefisien yang akhirnya justru membuat upah minimum menjadi rendah.

"Jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4 persen dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya tak mempermasalahkan besaran kenaikan gaji PNS itu. Asalkan, upah buruh juga naik 15 persen.

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen," tegas Said Iqbal.

Ia juga tidak setuju dengan pernyataan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menyebut Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Said Iqbal tidak menemukan adanya data pendukung dari pernyataan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Bansos Beras 10 Kg akan Diberikan selama 3 Bulan, Begini Cara Cek Penerimanya

Sebagai informasi, Said Iqbal kini juga menjabat sebagai  Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).

 

"Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan tren ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah USD 174," bebernya.

"Di bawah Vietnam USD 181, Thailand USD 256, Malaysia USD 300 lebih dan Filipina USD 356," tambahnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU