Jika Sudah Punya Akun, Apakah Harus Buat Akun SSCASN Baru untuk Daftar CPNS 2023?
Loker | 2 September 2023, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari. Bagi yang pernah mencoba mendaftar pada tahun sebelumnya, banyak yang bertanya soal apakah harus membuat akun SSCASN yang baru?
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Bagi Anda yang tertarik mendaftar, simak penjelasan berikut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa semua pelamar CPNS 2023 wajib membuat akun pendaftaran baru.
Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos
Hal ini juga berlaku bagi pelamar yang sebelumnya pernah mendaftar CPNS dan memiliki akun SSCASN.
“Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023, baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu,” kata Nur Hasan, Sabtu (2/9/2023).
Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman menjelaskan bahwa pelamar bisa membuat akun SSCASN sesuai dengan tanggal pendaftaran, yakni pada 17 September 2023 mendatang.
“Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran” kata Berry.
Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Link Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN serta Website Kementerian
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 -13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 -23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4- 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB:18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com