> >

Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan

Energi | 26 Agustus 2023, 15:05 WIB
Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus membawa KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran. 

"Terkait hal itu, sejak 1 Maret 2023 pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran," kata Tutuka dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023). 

Ia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. 

Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Ia menjelaskan, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali. 

Baca Juga: Pertamina Dorong Warga Mendaftar Subsidi Tepat untuk LPG 3 Kg Bersubsidi

Yakni mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram)," ujarnya. 

Tutuka menerangkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: Resmikan SPAM di Binjai, Jokowi: 4 Hari di Afrika, Saya Merasakan Begitu Pentingnya Air

Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, masyarakat tetap bisa membeli LPG 3 kg seperti biasa dengan membawa KTP per 1 Januari 2024. 

KTP pembeli nantinya akan dicatat oleh penjual, sebagai basis data pengguna LPG 3 kg. 

"Untuk tahap awal hanya dilakukan pendataan saja, dan masyarakat bisa membeli seperti biasa dengan membawa KTP untuk diregistrasikan," tutur Fadjar saat dikonfirmasi Kompas.tv, Sabtu (26/8).

"Jika belum terdata, bisa registrasi di pangkalan resmi," ujarnya. 

Menurut Fadjar, skema pembelian masih seperti biasa. Tapi ada tambahan prosedur pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi. 

Baca Juga: Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi

"Sebenarnya skema pembelian seperti biasa, hanya skema transaksi yang berubah. Ada pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi," ucapnya. 

Sementara terkait pembatasan siapa yang boleh dan tidak boleh membeli LPG, aturannya masih digodok Kementerian ESDM. 

Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen. 

Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020 dan 7,46 juta metrik ton pada 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton pada 2022. 

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton pada 2022.

Baca Juga: Klaim Lebih Aman, Pertamina Jual Bright Gas LPG 3 Kg Rp56.000, Hanya Ada di Jabodetabek dan Surabaya

Praktik penyalahgunaan tabung LPG 3 kg juga marak terjadi. Seperti pengoplosan, penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kemudian penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Kementerian ESDM menilai perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku.

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga dinilai tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.

Selain itu, akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG tabung 3 kg.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU