Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Energi | 26 Agustus 2023, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus membawa KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
"Terkait hal itu, sejak 1 Maret 2023 pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran," kata Tutuka dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).
Ia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Ia menjelaskan, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali.
Baca Juga: Pertamina Dorong Warga Mendaftar Subsidi Tepat untuk LPG 3 Kg Bersubsidi
Yakni mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram)," ujarnya.
Tutuka menerangkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca Juga: Resmikan SPAM di Binjai, Jokowi: 4 Hari di Afrika, Saya Merasakan Begitu Pentingnya Air
Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, masyarakat tetap bisa membeli LPG 3 kg seperti biasa dengan membawa KTP per 1 Januari 2024.
KTP pembeli nantinya akan dicatat oleh penjual, sebagai basis data pengguna LPG 3 kg.
"Untuk tahap awal hanya dilakukan pendataan saja, dan masyarakat bisa membeli seperti biasa dengan membawa KTP untuk diregistrasikan," tutur Fadjar saat dikonfirmasi Kompas.tv, Sabtu (26/8).
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV