> >

Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2023, 09:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Sumber: dpr.go.id)

IIIa: 

Sebelum Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Sesudah Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: 

Sebelum Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Sesudah Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: 

Sebelum Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Sesudah Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId:

Sebelum Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sesudah Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024

Golongan IV:

IVa:

Sebelum Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Sesudah Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: 

Sebelum Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Sesudah Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: 

Sebelum Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Sesudah Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: 

Sebelum Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sesudah Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: 

Sebelum Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sesudah Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU