Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2023, 09:35 WIBJAKARTA. KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen mulai 2024. Kenaikan gaji PNS ini dirasa perlu untuk peningkatan kinerja para abdi negara. Lantaran terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.
Berikut adalah daftar gaji ASN sebelum dan sesudah naik 8 persen di 2024:
Golongan I:
Ia:
Sebelum Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Sesudah Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib:
Sebelum Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Sesudah Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic:
Sebelum Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Sesudah Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id:
Sebelum Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Sesudah Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik
Golongan II:
IIa:
Sebelum Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Sesudah Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb:
Sebelum Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Sesudah Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc:
Sebelum Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Sesudah Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId:
Sebelum Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Sesudah Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :