> >

Tarif Baru Ngecas Mobil Listrik di SPKLU, Fast Charging Rp25.000, Ultrafast Charging Rp57.000

Energi | 1 Agustus 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). (Sumber: Antara)

Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging.

"Sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB," ucap Havidh. 

Sementara itu, untuk pengisian daya listrik dengan slow charging atau normal charging, tidak dikenakan biaya layanan. Jadi pemilik mobil listrik hanya dibebankan biaya daya listrik pengecasan saja. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menerangkan, tarif yang diatur tersebut merupakan biaya layanan atau tambahan. 

Besaran tarif itu ditetapkan berdasarkan total investasi penyedia layanan.

 "Kalau fast charging ini di antara 1 jam untuk pengisian. Kalau ultrafast charging antara 15-30 menit, jadi memang betul ada rupa ada harga. Jadi kalau kita memang mau cepat, ada pilihan," terangnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU